Jakarta pojokpitu.com, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menpora Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaanya sebagai tersangka. Imam merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik KPK memperpanjang penahannya selama 30 hari ke depan. Saat ini Imam Nahrawi mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
"Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dijerat dengan pasal berlapis yakni suap dan gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Febri.
Selain komitmen fee pengajuan proposal hibah KONI, kucuran dana juga terkait jabatan Imam sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. KPK menduga, suap tersebut berlangsung secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2018, melalui mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Sementara itu Mantan Menpora Imam Nahrowi masih harus menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018.
Kamis (21/11) Imam Nahrowi hanya diperiksa selama 1 jam, oleh penyidik. Kepada media, Imam menyinggung soal penyelegaraan Sea Games 2019 di Filipina. Dirinya meminta publik untuk mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada 30 November hingga 11 Desember 2019 . (pul)
|