Kementerian Perindustrian Republik Indonesia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan, ikut menfasilitasi pengolahan limbah penyamakan kulit di Magetan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka, Gati Wibawaningsih, saat memberi bantuan alat pengering kulit di lingkungan industri kulit (LIK) Kabupaten Magetan, pada Rabu siang.
"LIK hanya untuk menfasilitasi 25 UKM, hingga saat ini menampung 126 IKM, sehingga pengolahan limbah kulit menjadi persoalan yang serius, yang harus ditangani bersama, termasuk lingkungan hidup," tutur Drajat Irawan, Kepala Disperindag Jatim.
Sementara itu, bantuan yang diberikan Kementerian Perindustrian, memang bukan untuk pengolahan limbah, melainkan alat pengering kulit dengan teknologi yang lebih baik, yang bisa mempersingkat waktu pengeringan dari biasanya 4 jam, bisa menjadi dua jam, dengan hasil yang lebih bagus.(end)