Menteri Kelautan dan Perikanann Edhy Prabowo ditemui di sela sela pertemuan dengan nelayan, menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan alat cantrang yang sebelumnya dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Puji Astuti.
"Kami akan melakukan pengkajian lebih dalam dan pemaparan lebih gamblang dan akan melakukan dialog terlebih dahulu terkait alasan mengapa cantrang dilarang," tutur Edhy Pranowo.
Sebelumnya, mentri era sebelumnya, Susi Puji Astuti melarang penggunaan cantrang. Larangan cantrang dan 16 alat tangkap lainnya yang dinilai merusak lingkungan telah diterapkan sejak 2018. Dalam Peraturan Menteri Kelautan nomor 2 tahun 2015 dan nomor 71 tahun 2016 disebutkan, larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan ditujukan guna menjaga ekosistem laut.(end)