Berita Video : KPU Surabaya Tetapkan 138.565 Syarat Minimal Dukungan Calon Independen
Surabaya pojokpitu.com, Jumlah dukungan persyaratan untuk calon independen akhirnya telah ditetapkan KPU Surabaya, yaitu sebanyak 138.565 dukungan, atau 6,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya. Meski begitu hingga saat ini sudah ada 3 paslon independen yang konsultasi ke KPU Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum Surabaya akhirnya menetapkan jumlah syarat minimal dukungan calon independen untuk Pilwali Surabaya 2020 mendatang, yakni sebesar 138.565 dukungan warga atau 6,5 persen dari jumlah DPT di Surabaya pada pemilu lalu, yang mencapai 2.131.756 DPT.
Kholid mengatakan, jumlah dukungan itu mengacu pada Undang - Undang nomer 10 tahun 2016, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, dan harus tersebar minimal separuh dari seluruh kecamatan, atau 16 kecamatan di Surabaya.
"Nantinya KPU Surabaya akan melakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi langsung identitas pendukung dari calon independen, yang disetorkan ke KPU. Hal itu untuk memastikan keabsahan dukungan, sesuai dengan yang telah ditetapkan undang - undang," ucap Muhammad Kholid, Komisioner KPU Surabaya.
Kholid menambahkan, hingga saat ini sudah ada 3 pasangan calon independen yang memang melakukan konsultasi ke KPU , terkait persyaratan, namun jumlah dukungan tersebut baru bisa disetorkan ke kpu pada 11 Desember mendatang.(end/vd:yan)