Kediri pojokpitu.com, 11 orang warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Kediri, diamankan pihak Kepolisian Resort Kediri, karena melakukan praktek perjudian dalam Pilkades serentak 30 Oktober lalu . Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp 36 juta, yang kiranya digunakan sebagai taruhan.
Sebanyak 11 orang pelaku judi botoh dalam Pilkades serentak 30 Oktober lalu, ditangkap anggota Satgas Anti Money Politik dan Anti Botoh Polres Kediri. Semuanya berasal dari 3 tiga kecamatan, yakni Pagu, Pare, dan Badas.
Bertempat di halaman Mapolres Kediri, pelaku judi botoh mengakui bahwa judi botoh dilakukan dengan nominal besar hingga ratusan juta. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 36,3 juta, yang kiranya digunakan untuk taruhan.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan penangkapan pelaku perjudian dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades di 2 lokasi. Para tersangka ini ada yang bertindak sebagai bandar atau pengepul dan pengecer tugasnya mencari pemasang. Nilainya bisa mencapai ratusan juta, sementara modusnya adalah bagi calon kades yang menang, nantinya taruhannya dipotong 10 persen.
Sementara itu, akibat perbuatannya 11 tersangka judi botoh dijerat perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.(end)
|