Sudah 4 kali panggilan Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, terhadap Andy Henro Wijaya, mantan kepala BPPKAD yang sekarang menjabat sebagai Sekda Gresik, ternyata tak dihiraukan oleh Sekda Gresik.
Sejak Senin (21/10) pagi hingga sore Tim Intel Kejaksaan Negeri Gresik telah mencari Andy Hendro wijaya, agar bisa hadir di kejaksaan untuk memberikan keterangannya. Tapi hingga pukul 18.00 Wib sore ternyata tak ada tanda tanda kehadiran Sekda Gresik di Kejaksaan.
Pandoe Pramokartika, Kajari Gresik, mengatakan, Andy Hendra Wijaya , akhirnya di tetapkan sebagai tersangka karena dianggap yang ikut bertanggung jawab dalam kasus pemotongan jasa insentip di BPPKAD Gresik, yang sempat di OTT oleh Kejaksaan Negeri Gresik beberapa bulan yang lalu.
Tersangka sekda gresik dijerat undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi UU 31 tahun 99, pasal 12 huruf E atau pasal 12 hurup F.
Kejaksaan akan mengirim surat panggilan sebagai tersangka, pada Andy Hendro Wijaya, Sekda Gresik. (yos)