Surabaya pojokpitu.com, Seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di Surabaya Internasional School (SIS), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Imigrasi Tanjung Perak Romi Yudianto, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Washington Saut Dompak Napitupulu, menyampaikan, WNA tersebut bermana Metthew Leonard Gaetano. Dideportasi harus kembali ke negara asal tanggal 8 Agustus 2019 lalu.
"Kami dapat laporan kalau bersangkutan (Metthew) melanggar izin kerja. Setelah itu, kami tindak lanjuti hingga panggilan resmi kedua kalinya. Belum sampai surat ketiga, Metthew datang ke kantor imigrasi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, Metthew kami deportasi," kata Washington seperti yang dirilis Potretkota.com, Senin (19/8).
Metthew Leonard Gaetano kelahiran Indiana Amerika Serikat, Desember 1974 ini dianggap melanggar Pasal 75 ayat 1 Jo Pasal 122 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ada pelanggan hukum yang dilanggar sehingga kami tindak tegas," kata Washington.
Washington mengingatkan, jika ada rektor, kepala sekolah ataupun guru WNA yang ingin bekerja di Indonesia, sebaiknya mengurus surat-surat resmi terlebih dahulu. "Tenaga kerja asing, baik sekolah maupun kampus, sebaiknya mengurus surat ke Kementerian Pendidikan atau dinas terkait," pungkasnya. (pul)
|