Kediri pojokpitu.com, Seorang perempuan penjual kopi di Kota Kediri berhasil merebut kembali rumah peninggalan orang tuanya yang telah dikuasai orang lain dengan cara licik. Perjuangan berat tersebut dilakukan melalui jalur hukum , selama enam tahun .
Sukartini (67) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, akhirnya berhasil memiliki kembali sebuah rumah di Jalan Kawi, Mojoroto, Kota Kediri. Bangunan peninggalan almarhumah Siti Ngaisah, ibunya. Selama ini dikuasai oleh Franciscus Sudaryanto dan Maria Vincentia Suratmi .
Pasangan suami-istri, Franciscus dan Maria merebut rumah Siti Ngaisah melalui cara licik, yaitu memalsukan tanda tangan untuk menerbitkan sertifikat atas nama mereka. Namun perbuatan keduanya terbongkar setelah Sukartini melapor ke Polres Kediri Kota dan keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara .
Perjuangan Sukartini melalui kuasa hukumnya , Eko Budiono, tidak berhenti disitu. Penjual kopi ini akhirnya memperoleh ketetapan hukum, setelah menggugat perdata hingga tingkat Mahkamah Agung selama lebih 6 tahun. "Akhirnya pengadilan mengeksekusi rumah tersebut melalui permohonan Sukartini," tutur Agus Santoso, juru sita PN Kota Kediri.
Untuk diketahui, eksekusi pengosongan berlangsung aman dengan pengawalan aparat kepolisian. Sementara termohon eksekusi, selain pasangan suami istri Maria Vincentia Suratmi dan Franciscus Sudaryanto, juga Samet Santoso, selaku pembeli rumah, Dedy Harwanto, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan BPN Kota Kediri selaku turut termohon eksekusi.(end)
|