Malang pojokpitu.com, Ketagihan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lulusan SMK Wagir harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang.
Pelaku Arif Dwi Affandi (19) warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku yang baru saja lulus dari SMK ini juga sebagai pengedar pil, yang selama ini ketagihan mengkonsumsi ganja. Hingga dirinya membeli dalam jumlah cukup banyak.
Pelaku membeli dari pengedar di Kota Malang dengan cara diranjau di jalan Soekarno Hatta. Kemudian dibawa pulang dan dipecah menjadi 11 poket, yang rencananya dipakai sendiri juga akan diedarkan kepada pemesan dengan harga Rp 100 ribu per poket.
Atas informasi yang didapatkan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku saat berada dicafe wilayah Wagir.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah celana pelaku yang ternyata menemukan 2 poket ganja kering.
Menurut Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diganjar dengan pasal 111 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yangmana ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun kurungan penjara. (pul)
|