Sidang atas kasus Supadi Kades Desa Tarokan Kediri itu, hari ini masuk pada agenda putusan. Majelis hakim memutus terdakwa dengan putusan 2 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan.
Putusan itu turun tipis dari tuntutan jaksa penuntut yaitu 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Dari tututan dan vonis juga sangat jauh dari ancaman pasal yang dekenakan yaitu pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemaslusan suarat negera dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyo Mulyoto tersebut berdasarkan fakta persidangan, dan mempertimbangkan hal yang meringankan atas terdakwa. Yaitu terdakwa mengakui kesalahannya, para pelapor mencabut laporannya dan tidak tidak ada yang dirugikan atas kasus tersebut.
Sementara hal yang memberatkan yaitu pelaku dengan sengaja membuat KTP dan KK palsu dengan cara di scan, untuk digunakan sendiri sebagai syarat pernikahan dirinya.
Menurut jaksa penuntut umum, Jemmy Sandra, putusan hakim sudah sesuai dengan harapan dari penuntut, meski putusan dibawah sedikit dari tuntutan.
Namun pelanggaran pasal yang terbukti sudah sesuai yaitu pasal 263 tentang pemalsuan KTP dan KK, sementara untuk pasal 266 terkait menyuruh orang lain melakukan pemalsuan dan untuk digunakan oleh orang lain tidak terbukti. "Sebab pamalsuan KTP dan KK itu dilakukan sendiri oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingannya sendiri," kata Jemmy Sandra.
Sementara Prayugo Laksono, kuasa hukum terdakwa, mengaku, kecewa dengan putusan mejelis hakim, sebab menurutnya hakim seharusnya menuntut bebas kliennya sebab terdkwa semua pelapor sudah mencabut laporannya dan tidak ada yang dirugikan dalam masalaha tersebut, serta data otentik itu sidah di cabut oleh pengadilan agama.
Atas putusan itu, pihak kuasa hukum akan berencana melakukan banding guna mencari keadilan atas kliennya.
Usai diputus , pihak hakim memberikan tenggang waktu kepada jaksa dan terdaka untuk pikir-pikir guna menentukan menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. (yos)