Surabaya pojokpitu.com, Kejati Jatim Selasa (11/6) siang menerjunkan 2 tim untuk melakukan penggeledahan di kantor YKP Surabaya dan PT Yekape. Terkait dugaan kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan atau YKP Surabaya senilai trilyunan rupiah.
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi Aspidsus Kejati Jatim, 2 tim dari Kejati Jawa Timur telah bekerja menggledah kantor Yayasan Kas Pembangunan atau YKP Kota Surabaya. Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di 2 tempat yakni di kantor YKP Surabaya di Jalan Sedap Malam, dan Kantor PT Yekape di Jalan Kusuma Wijaya. "Penggeledahan ini dilakukan setelah status kasus dugaan korupsi dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak hari Rabu 29 Mei lalu," kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen tambahan yang diperlukan untuk penyidikan. Tahapan kasus ini sudah mengarah dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, Sumarso kuasa hukum YKP Surabaya membantah ada kasus korupsi yang menjerat YKP Surabaya. Pihaknya mempertanyakan penyidikan kembali, setelah pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui surat yang diterbitkan pada tahun 2007 lalu. "Pihaknya menyebutkan, bahwa Kejatim Jatim juga telah mengirimkan surat pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipidanakan," Sumarso.
Dugaan kasus mega korupsi bernilai puluhan trilyun yang menjerat YKP ini merupakan kasus lama, yang beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2011, DPRD Surabaya juga sempat membentuk pansus hak angket pengembalian aset YKP, setelah yayasan tersebut berubah bentuk menjadi PT Yekape sejak tahun 1994. (pul)
|