Surabaya pojokpitu.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengajukan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani. Dalam repliknya, jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan tetap pada tuntutan. Sementara penasehat hukum Ahmad Dhani menilai replik jaksa tidak substantif, dan tidak perlu ditanggapi.
Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa siang. Sidang yang digelar di ruang cakra ini beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pledoi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Dalam repliknya, jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Atas replik ini, tim penasehat hukum Ahmad Dhani langsung tidak mengajukan tanggapan tertulis atau duplik. Pasalnya replik yang dibacakan jaksa tidak substantif.
Menurut Aldwin Rahardian, replik jaksa hanya berupa kesimpulan dan tidak menyentuh dalil-dalil. Menurut Aldwin, Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Karena pasal tersebut berkaitan dengan keputusan MK nomor 50 yang berdasar pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Lantaran penasehat hukum Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, maka agenda persidangan kasus Ahmad Dhani ini akan langsung pembacaan putusan yang akan dibacakan pada 11 Juni mendatang. (end)
|