Imam Ghozali (21) warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang menyesali perbuatannya setelah mendatangi selingkuhan istrinya sambil membawa senjata tajam.
Pelaku mendatangi korban dengan berbekal penuturan istrinya yang selama ini selalu berhubungan badan dengan korban. Pelaku meminta kejelasan terkait kedekatan korban dengan istrinya tersebut.
Namun, bukannya mendapatkan jawaban atas perselingkuhannya dengan istri pelaku, malah pelaku hendak dikeroyok massa dan akhirnya diamankan Satreskrim Polsek Ngajum atas kepemilikan benda berbahaya tanpa ijin.
Menurut pelaku Imam Ghozali, bahwa istrinya yang menceritakan telah beberapa kali berhubungan badan dengan pacarnya atau selingkuhannya di rumah lelaki tersebut. "Saat itu juga saya mendatangi lelaki itu membawa sajam pisau dan sendok 4 buah yang ditajamkan ujungnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang darurat, pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun kurungan penjara.(end)