Beranda       Nasional       Internasional       Life Style       Olah Raga       Opini       Sorot
Peristiwa 

Bekuk Pengedar, BNNP Jatim Amankan 65 Gram Sabu-Sabu
Sabtu, 27-04-2019 | 13:46 wib
Oleh : Kriswanto
Madiun pojokpitu.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membekuk seorang yang diduga pengedar narkoba di Kota Madiun. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Klas 1 Madiun.

Penangkapan seorang yang diduga pengedar barang haram narkotika di Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di saku pelaku. Hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Kedua pelaku diketahui bernama Fajar Budiyanto (43) serta Arianti (32). Dari pengeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu, ganja serta pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 65 gram, ganja 10,98 gram serta 30 butir pil ekstasi.

Menurut AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim menjelaskan, jaringan ini beroperasi di wilayah Madiun dan dikendalikan dari seorang narapidana di Lapas Klas 1 Madiun. Pihaknya telah mengantongi identitas napi tersebut untuk ditindak lanjuti.

Kedua pelaku akan dibawa ke BNNK Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (pul)

Berita Terkait


Bekuk Pengedar, BNNP Jatim Amankan 65 Gram Sabu-Sabu

BNNP Jatim Musnahkan BB Sabu 1,9 Kg Jaringan Sinyo

BNNP Jatim Bakar 2 Kilo Sabu-Sabu Dan 2.970 Butir Ekstasi

BNNP Jatim Tangkap 11 Pengedar dan 3 Pemakai Sabu-Sabu


BNNP Sergap Pengedar Sabu-Sabu di Gerbang Tol Sidoarjo-Porong

BNNP Jatim Ringkus Kurir Sabu 1 Kg Di Tol Sumo

BNNP Telusuri Dugaan Pencucian Uang Atas Kasus Bandar Gede Narkoba Mojokerto

BNNP Jawa Timur Grebek Bandar Narkoba Kelas Kakap

Sponsored Content

loading...
Berita Utama Lihat Semua

Berita Terkini Lihat Semua

Berita Terpopuler Lihat Semua

Surabaya Raya Lihat Semua

Rehat Lihat Semua



Info Iklan | Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Pedoman Pemberitaan Media Siber