|
Madiun pojokpitu.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membekuk seorang yang diduga pengedar narkoba di Kota Madiun. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Klas 1 Madiun.
Penangkapan seorang yang diduga pengedar barang haram narkotika di Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di saku pelaku. Hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Kedua pelaku diketahui bernama Fajar Budiyanto (43) serta Arianti (32). Dari pengeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu, ganja serta pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 65 gram, ganja 10,98 gram serta 30 butir pil ekstasi.
Menurut AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim menjelaskan, jaringan ini beroperasi di wilayah Madiun dan dikendalikan dari seorang narapidana di Lapas Klas 1 Madiun. Pihaknya telah mengantongi identitas napi tersebut untuk ditindak lanjuti.
Kedua pelaku akan dibawa ke BNNK Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (pul)
|