Surabaya pojokpitu.com, Setelah dikabulkannya penangguhan penahanan mucikari Fitriadi, menyusul para tersangka lain dalam kasus prostitusi online juga mengajukan surat yang sama. Namun surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh para tersangka lain, hingga kini masih dikaji oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Setelah dikabulkannya surat penangguhan penahanan mucikari Fitriadi, kini menyusul para tersangka lain dalam kasus prostitusi online juga melakukan hal yang sama. Seperti halnya dengan tersangka Vanessa Angel, yang sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. "Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diterima oleh pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, pihak penyidik masih melakukan pengkajian terkait surat permohonan tersebut," kata Kombespol Akhmat Yussep Gunawan, Dirreskrimsus Polda Jatim. Seperti diberitakan sebelumnya, dikabulkannya surat penangguhan penahanan tersangka Fitriadi ini atas pertimbangan subyektif dan obyektif pihak penyidik. Atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka mucikari Fitriadi, pihak penyidik pun mengabulkannya. Sedangkan surat penangguhan penahanan tersangka lain, kini masih dikaji oleh penyidik. Pasalnya, penyidik masih memerlukan keterangan dari para tersangka dan data digital forensik yang terus dikembangkan.(end)
|