Edi Samroni (38) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang lantaran selama ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku Edi yang sudah 5 bulan terjun sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan mendapatkan barang dari bandar jaringan Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Dirinya yang memesan melalui telephon harus mengambil barang pesanannya melalui sistem ranjau dan mengambil di tempat yang sudah ditentukan yang rata-rata ditaruh di dalam tempat sampah.
Untuk barang setan jenis sabu yang dibeli dari bandarnya yanga didalam Lapas Lowokwaru, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 35 juta, dengan mendapatkan seberat 30 gram sabu.
Sabu yang sudah diambil dari sistem ranjau tersebut, kemudian dipaket oleh tersangka menjadi paket hemat Rp 200 ribu dan Rp 400
ribu buat pelanggan yang akan dipergunakan untuk merayakan malam tahun baru nanti.
Dalam penangkapan di rumah tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Malang membawa sebanyak 26 poket sabu siap edar yang jumlahnya 30 gram sabu, yang juga disamping dipergunakan oleh pelaku sendiri.
Menurut Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang mengatakan, bahwa Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang pengedar yang mengedarkan sabu jelang tahun baru.
Kini Satresnarkoba Polres Malang juga masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Lowokwaru untuk menyelidiki bandar narkoba yang ada didalam lapas tersebut, guna membongkar sindikat yang ada di dalamnya.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(end)