Surabaya pojokpitu.com, Paska menjadi buron selama dua tahun, Edi Santoso, pelaku jambret hingga tewaskan korban di Surabaya tahun 2016 silam, akhirnya dibekuk petugas Polsek Tenggilis.
Edi Santoso, warga Jalan Bulak Banteng, Kenjeran Surabaya sebelumnya menjadi pelaku jambret bersama temannya, Abdul Rohman. Hingga menewaskan korban bernama Nur Sakinah pada februari 2016 silam.
Aksi penjambretan tersebut dilakukan Edi di jalan Raya Rungkut Industri pukul 02.30 Wib dini hari. Saat itu, Edi berperan sebagai eksekutor.
Abdul Rohman berhasil diringkus petugas terlebih dahulu, setelah sebelumnya sempat diamuk masa. Sementara tersangka Edi Santoso, bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Madura selama 2 tahun. Edi mengaku tidak berani pulang ke Surabaya lantaran takut diciduk polisi.
Menurut AKP Puguh Sudaryono Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edi harus mendekam di tahanan Polsek Tenggilis dan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pul)
|