Pasuruan pojokpitu.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan, berhasil mengungkap judi online yang selama ini dilakukan di sebuah warnet.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, menjelaskan, tiga pelaku yakni Haikal, Nizar, dan Vickie warga Desa Gempol Kecamatan Gempol Pasuruan.
Dalam aksinya para pelaku menyetor kepada sebuah bandar, yang selanjutnya mendapatkan poin untuk melakukan perjudian online. Dalam perjudian ini ada dua judi yaitu poker dan sepak bola.
Dari hasil penangkapan para pelaku judi online, diamankan beberapa barang bukti seperti, 4 perangkat komputer, bukti setoran, dan kartu anjungan tunai mandiri dari beberapa pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas AKBP Rayidan Kokrosono. (yos)
|