Magetan pojokpitu.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, menggelar mediasi kasus sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Magetan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
KPU mencoret PKPI Magetan dari keikutsertaan pemilu 2019 karena tidak menyetorkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) hingga batas terahir tanggal 23 September 2018 kemarin.
Tidak terima, PKPI Magetan kemudian melayangkan keberatan ke Bawaslu setempat. Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut, mengabulkan permohonan PKPI.
Bawaslu beralasan sesuai undang undang nomer 07 tahun 2017, LADK disetor ke KPU terakhir sebelum dimulainya kampanye terbuka, pada 23 maret 2019.
Bawaslu memberi waktu selama 3 hari kepada PKPI Magetan untuk menyetorkan LADK ke KPU Magetan.
Komisioner KPU Magetan, Agus, mengatakan, awalnya pencoretan berdasar pada pkpu nomer 34 tahun 2018, tentang dana kampanye. "Meskipun begitu KPU tetap menghormati keputusan Bawaslu," jelas Agus. (yos)
|