Jakarta pojokpitu.com, Setelah menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 orang hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pasuruan, akirnya ditetapkan sebagai tersangka. keempatnya keluar mengenakan rompi tahanan KPK.
Keempat orang tersenut adalah Walikota Pasuruan, Setiono, Dwi Fitri Nurcahyo Plt PUPR Kota Pasuruan, Muhammad Baqir, pihak suwasta dan Wahyu Pegawai honorer. Walikota Pasuruanan ini, merupakan kepala daerah ke 17 yang bermasalah dengan komisi pemberantasan korupsi.
Dalam keterangan persnya Jumat (5/10) siang, wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam kausus ini terdapat kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
"Dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah 2018," jelas Alexander Marwata.
Sementara ke 4 tersangka baik walikota Pasuruan dan 3 orang lainya tidak memberikan keterangan saat akan digelandang ke Rutan KPK. Mereka memilih diam dan langsung bergegas ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya KPK telah melakukan penindakan hukum di Kota Pasuruan, sebanyak 7 orang diamankan dan diperiksa di Mapolres Pasuruan. Dari ketujuh tersebut 4 diantaranya menjadi tersangka. (yos)