Bojonegoro pojokpitu.com, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi penambangan pasir di wilayah perairan Sungai Bengawan Solo wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Saat operasi berlangsung para penambang pasir langsung melarikan diri. Para penambang pasir lari menggunakan perahu menuju wilayah Desa Sumberpitu Kecamatan Cepu , Kabupaten Blora , Provinsi Jawa Tengah.
Razia tambang pasir mekanik dilakukan atas laporan warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan penambang pasir menggunakan mesin mekanik . Sehingga mengakibatkan tebing sungai bengawan solo yang dekat dengan rumah warga banyak yang longsor.
Dalam operasi tepatnya masuk wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, petugas berhasil mengamankan satu unit mesin diesel, satu unit mesin penyedot pasir serta satu set peralatan tambang.
Menurut Ahmad Gunawan Kasatpol PP Bojonegoro, operasi penambang pasir ilegal mengacu pada Perda 15 tahun 2015. Terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pasal 16 ayat 2 junto pasal 38 tentang larangan melakukan penambangan pasir di wilayah perairan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
"Kami berharap kepada masyarakat Bojonegoro khususnya warga yang berada di wilayah perairan sungai, untuk ikut berperan aktif jika ditemukan ada aktivitas tambang ilegal di bengawan solo," kata Ahmad Gunawan. (pul)
|