Malang pojokpitu.com, Pasca rekapitulasi suara Pilkada Kota Malang, yang dimenangkan oleh pasangan Sutiaji-Edi, bakal berjalan lancar. Pasalnya, tidak ada pihak yang akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rival pasangan Sutiaji-Edi saat Pilkada Kota Malang memastikan tidak akan menggugat hasil pilkada. Pasangan nomor 1, Nanda - Wanedi, sejak jauh-jauh hari mengatakan tidak akan melayangkan gugatan hasil pilkada. Sementara, parpol pendukung juga mengamini sikap tersebut.
Sementara itu, pihak pasangan nomor urut 2, Anton - Samsul Mahmud, juga mengatakan hal serupa dan menegaskan tidak akan melayangkan gugatan ke MK.
Menurut ketua tim pemenangan paslon nomor 2, Arif Wahyudi menyatakan, beberapa catatan penting bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2018. "Yakni, tidak terdistribusikannya 30 ribu formulir C-6 atau surat undangan memilih, atau sekitar 5persen dari jumlah DPT,"tuturnya.
Terkait hal tersebut, Arif meminta kepada KPU untuk serius dalam mendistribusikan surat undangan memilih, terutama saat dilakukannya coklit. (yos)
|