Blitar pojokpitu.com, Dua pria pengedar sabu-sabu antar kota berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Blitar Kota Sabtu (13/1) siang. Pelaku tidak lain Danang Prastowo (31) serta Bintang Mahardika (22) warga Tulungagung. Dua pelaku ini merupakan pengedar sabu-sabu yang sering meresahkan warga.
Dari tangan ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua poket sabu-sabu siap edar, alat hisap sabu, serta HP yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla Wahyu, kedua pelaku sudah lama menjadi target dan telah dibuntuti selama 3 bulan oleh petugas.
Para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul)
|