Rudi (35), Yanto (35) dan Rudi Hariyanto (28), ketiganya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Mereka harus dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara, Lumajang, karena Rudi dan Yanto mengalami luka tembak di kakinya. Sementara Rudi Haryanto harus menjalani tes urine.
Penangkapan ketiga komplotan begal yang terkenal sadis ini, polisi membutuhkan cukup waktu cukup lama. Mereka yang tinggal dalam satu desa ini terkenal sangat licin dari endusan petugas.
Pelaku yang telah melakukan aksi di 40 TKP ini, selalu memantau perkembangan isu begal melalui grup media sosial Facebook. Saat ramai isu begal di lokasi tertentu, pelaku memindahkan wilayah operasinya.
Saat kondisi tak menjadi perhatian aparat polisi, komplotan yang berjumlah empat orang ini melakukan aksinya.
"Dalam setiap modusnya, tersangka selalu membuntuti korban. Saat kondisi sepi, tersangka merampas sepeda motor dan membacok korban," kata AKP Roy Aquari Prawiro Sastro, Kasat Reskrim.
Dari keterangkan para tersangka ini, mengaku melakukan aksinya di 40 TKP. Sasarannya, sepeda motor metic. Polisi berhasil mengamankan dua sebuah celurit dan empat sepeda motor metic.
Selain memburu pelaku lainnya, polisi akan menjerat pelaku ini dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(end)