Bupati Madiun Muhtarom memerintahkan Satpol PP harus lebih giat dan lebih tegas dalam menertibkan THM yang tidak berizin. "Saya kerap memberikan disposisi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Muhtarom. Meskipun begitu, Bupati Madiun masih kesempatan kepada THM ilegal itu untuk mengajukan dan mengurus seluruh perizinan.
Terkait Pasar Muneng di Kecamatan Pilangkenceng yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat prostitusi, Muhtarom berjanji tidak akan tinggal diam. Dia menegaskan tempat tersebut harus steril dari kegiatan maksiat. Dia meminta kepada warga sekitar pasar untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Selain itu, pemerintah juga akan menempatkan penjaga di lokasi pasar tersebut.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Madiun Heri Kurniawan mengatakan pihaknya akan lebih menggencarkan operasi sesuai perintah bupati. Sebelumnya Satpol PP telah melakukan razia di Pasar Muneng yang disinyalir menjadi tempat prostitusi dan menangkap 12 perempuan yang diduga pekerja seks. Setelah dilakukan pendataan, mereka kemudian dibawa ke panti rehabilitasi di Kediri. (pul)