Menurut Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, pihaknya hanya sebatas memberikan pengobatan gratis untuk Fadila. Sebab, sejauh ini Pemkab Ponorogo mengakui kesulitan memproses kasus penyiksaan yang dialami oleh Fadila.
Diterangkan Ipong, informasi yang didapat, korban berangkat ke Singapura secara ilegal atau diluar jalur resmi melalui PT Panca Manah Utama, yang berkantor di Surabaya.
"Karena secara status hukum Fadila merupakan TKW ilegal. Namun, perhatian tetap kami berikan. Khususnya pengobatan gratis," terang orang nomor satu di Ponorogo itu.
Diketahui, Fadila Rahmatika menjadi korban kekerasan oleh Majikannya selama di Singapura. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dibuang di Batam. (win)