Bojonegoro pojokpitu.com, Untuk mengantisipasi kericuhan saat rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur, Polres Bojonegoro memindahkan rekontruksi di tempat yang berbeda, dengan pengawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Polres Bojonegoro merekontruksi
kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang dilakukan oleh AR terhadap CA (10), di Desa
Pengkol, Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Dalam rekontruksi, pelaku memeragakan
47 adegan, yang diawali saat menjemput korban di rumahnya dan mengajak mandi
bersama di sungai.
Dalam rekontruksi, tersangka
dan korban sempat beberapa kali berpapasan dengan warga. Melihat kondisi sungai
yang jauh dari pemukiman, tersangkapun akhirnya mengajak korban untuk melakukan
hubungan layaknya suami istri. Namun korbanpun menolak dan tersangka mengancam
akan membunuh, jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Tersangkapun sempat
memaksa korban naik ke atas tebing sungai dan melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak
dua kali. Tersangka yang takut korban akan mengadu ke orang tuanya, akhirnya
mencekik dan menenggelamkan ke dalam sungai.
Mengetahui korban belum
juga meninggal, tersangkapun akhirnya memukulkan batu yang berada di pinggir
sungai ke wajah korban, hingga meregang nyawa.
Guna menghilangkan jejak,
tersangka sempat mengubur jasad korban dengan menggunakan daun bambu yang
terdapat di sekitar sungai.
Kapolres Bojonegoro AKBP
Wahyu Sri Bintoro mengatakan, rekontruksi tersebut sengaja dilaksanakan di Desa
Mojoranu, Kecamatan Dander, guna mengantisipasi kericuhan dan keselamatan
tersangka. Pasalnya, keluarga korban tindak terima perlakuan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mud) |