Sebelum dijebloskan ke penjara, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejati Jatim.
Atas kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, negara dirugikan Rp 5,7 milyar, tutur Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim.
Atas penahanan ini, kuasa hukum Anton Yuliono, Sahrul Borman, akan melakukan banding , karena tidak terima dengan penahanan ini dan akan mengajukan penangguhan penahanan .
Sedikitnya sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan logistik pemilu tahun 2014 ini. Hari Senin, rencananya Kejati akan kembali memanggil dua tersangka yang lain, Sumariyono dan Fachrudin.(end)