Hari ini, 3 orang reporter televisi, yakni Ahmad Arif dari Jtv, Abdul Rohman dari Kompas TV, serta Wawan Sugiharto dari TV One, mendatangi kantor Direktorat Reserre Krimnal Umum Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas teror yang diterimanya.
Ancaman teror melalui pesan singkat yang diterima oleh tiga reporter televisi tersebut, terkait dengan pemberitaan tambang ilegal di daerah Lumajang, yang sebelumnya telah menewaskan Salim Kancil. Dalam pesan singkat tersebut, mereka diancam, akan dibunuh dengan menggunakan bom bondet, jika terus memberitakan tentang tambang ilegal.
Para reporter ini berharap, masuknya laporan, bisa segera direspon cepat oleh pihak kepolisian, dengan menangkap pelaku teror, serta otak intelektualnya, agar awak media memiliki rasa aman selama menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyebar teror pesan singkat. Saat ini terduga pengirim teror ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian. (end)